Makassar - Pemukulan terhadap Khadafi (12), siswa kelas I SMP Negeri 1 Tamalate, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), disesalkan Mendiknas M Nuh. Menurut Mendiknas, siapa pun pelaku kekerasan di sekolah harus mendapat sanksi.
"Siapapun yang menerapkan prinsip kekerasan di sekoah harus kena sanksi. Tapi (pemberian sanksi) harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku," kata M Nuh di Hotel Imperial Aryaduta, Jl Pasarikan, Makassar, Rabu (24/3/2010).
Namun M Nuh menolak berkomentar soal jenis sanksi yang harus dikenakan kepada guru tersebut. Nuh berkilah, hal tersebut bukan wewenangnya.
"Soal rekomendasi dipecar atau tidak, saya tidak punya hak. Itu wewenang dewan guru dan dinas pendidikan setempat," tukas Nuh.
Sebelumnya diberitakan, Khadafi harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, setelah mengalami tindak kekerasan di sekolah, Senin (22/3/2010). Bola mata kiri bocah tersebut robek akibat dipukul dengan kayu asam oleh gurunya sendiri.
Aksi kekerasan guru itu dipicu persoalan sepele. Khadafi menendang sampah plastik mi instan ke luar kelas yang dibuang temannya. Secara kebetulan, ADK, ibu gurunya masuk ke dalam kelas untuk mengajar mata pelajaran Matematika. Menyaksikan Khadafi menendang sampah, ia langsung menampar pipi Khadafi. Guru itu juga menjerembabkan kepala Khadafi ke papan tulis.
Seolah masih belum puas, ADK kemudian mengambil sebilah kayu asam dan mencoba memukul Khadafi. Bocah malang itu dengan refleks mencoba menangkis pukulan gurunya. Namun malang, kayu asam itu malah mengenai mata kirinya. Anak yatim itupun langsung tersungkur di lantai.
Orang tua korban telah melaporkan ADK ke Polsek Tamalatea. Tapi karena Polsek Tamalatea dinilai lambat, orang tua korban kemudian melanjutkan laporannya ke Polres Jeneponto.
"Siapapun yang menerapkan prinsip kekerasan di sekoah harus kena sanksi. Tapi (pemberian sanksi) harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku," kata M Nuh di Hotel Imperial Aryaduta, Jl Pasarikan, Makassar, Rabu (24/3/2010).
Namun M Nuh menolak berkomentar soal jenis sanksi yang harus dikenakan kepada guru tersebut. Nuh berkilah, hal tersebut bukan wewenangnya.
"Soal rekomendasi dipecar atau tidak, saya tidak punya hak. Itu wewenang dewan guru dan dinas pendidikan setempat," tukas Nuh.
Sebelumnya diberitakan, Khadafi harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, setelah mengalami tindak kekerasan di sekolah, Senin (22/3/2010). Bola mata kiri bocah tersebut robek akibat dipukul dengan kayu asam oleh gurunya sendiri.
Aksi kekerasan guru itu dipicu persoalan sepele. Khadafi menendang sampah plastik mi instan ke luar kelas yang dibuang temannya. Secara kebetulan, ADK, ibu gurunya masuk ke dalam kelas untuk mengajar mata pelajaran Matematika. Menyaksikan Khadafi menendang sampah, ia langsung menampar pipi Khadafi. Guru itu juga menjerembabkan kepala Khadafi ke papan tulis.
Seolah masih belum puas, ADK kemudian mengambil sebilah kayu asam dan mencoba memukul Khadafi. Bocah malang itu dengan refleks mencoba menangkis pukulan gurunya. Namun malang, kayu asam itu malah mengenai mata kirinya. Anak yatim itupun langsung tersungkur di lantai.
Orang tua korban telah melaporkan ADK ke Polsek Tamalatea. Tapi karena Polsek Tamalatea dinilai lambat, orang tua korban kemudian melanjutkan laporannya ke Polres Jeneponto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar