VISI DAN MISI SMPN 17

VISI :

Membawa Anak Didik menjadi Siswa yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, Terampil dan Mandiri.

MISI:

Mewujudkan peningkatan sekolah yang berkualitas sesuai Kurikulum Peendidikan

Mewujudkan dan meningkatkan prestasi, kecakapan, dan ketrampilan yang memadai sesuai kemampuan sekolah serta sesuai perkembangan seni budaya.

Mewujudkan penyelanggaraan pendidikan selaras dengan kepribadian bangsa dan terbuka untuk mengikuti perkembangan kemajuan IPTEK

Minggu, 10 Juli 2011

PPDB di SMP Negeri 17

PPDB Online adalah sebuah sistem penerimaan siswa baru SMP maupun SMA yang bersifat online, transparant dan realtime. Data calon siswa yang mendaftar di sekolah tertentu akan digabungkan ke bank data, sehingga dapat ditampilkan melalui web yang dapat diakses di http://www.ppdbsolo.net dan melaui sms gateway 3011 (khusus pengguna Matrix, Mentari, dan IM3) dan 0856 4173 5588(All Operator) .
  1. DASAR DAN AZAS
    1. DASAR
      1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2);
      2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
      4. Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0491/U/1992, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
      10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
      11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa;
      12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
      13. Keputusan Mendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar dan MI ;
      14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten / Kota;
      15. Peraturan Mendiknas RI No. 45 tahun 2010, Tentang Krikteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      16. Peraturan Mendiknas RI No. 46 tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
      18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010, tentang Pendidikan;
      19. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah No. 481/20110/2010, Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011;
      20. Peraturan Walikota Surakarta No. 11 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta;
      21. Surat Edaran Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 634/C.C3/TU/2011, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD dan SMP Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2011/2012;
      22. Surat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 441/C.C3/DS/2011, Tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahun Pelajaran 2011/2012;
      23. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret, Nomor : 119/3.182.1, Nomor : 6722A/H27/KL/2010 Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Pemerintahan / Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Surakarta.
    2. ASAS :
      1. Obyektif , artinya bahwa PPDB, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan prosesnya dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai / prestasi siswa
      2. Transparan, artinya bahwa PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
      3. Akuntabel, artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
  2. KETENTUAN
    Ketentuan PPDB Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA)/ Busthanul Athfal (BA)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK LB); Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD LB); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP LB) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) Tahun Pelajaran 2011/2012 diatur sebagai berikut :
    1. Organisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga membentuk dan menetapkan kepanitiaan penerimaan peserta didik Tingkat Kota dengan struktur organisasi : Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
      2. Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan seksi – seksi yang dibutuhkan.
    2. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Calon peserta didik TK/RA/BA telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
      2. Calon peserta didik TKLB berusia minimal 4 tahun.
      3. Calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 6 – 12 tahun.
      4. Calon peserta didik kelas 1 SDLB telah berusia minimal 6 tahun.
      5. Calon peserta didik kelas VII SMP/MTs adalah :
        1. telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dan memiliki ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Keterangan Hasil UASBN atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SD atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A;
        3. berusia setinggi tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      6. Calon peserta didik kelas VII SMPLB adalah anak yang lulus SD/SDLB/MI dan memiliki Ijasah/SKHU.
      7. Calon peserta didik kelas X SMA/MA adalah sebagai berikut :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tinggimya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      8. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMALB adalah anak yang lulus SMP/SMPLB/MTs dan memiliki Ijasah/SKHU.
      9. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs, Daftar Nilai Ujian Sekolah, atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
        4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju.
      10. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (tidak tercatat sebagai penduduk Kota Surakarta) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Proporsi maksimal yang dapat diterima adalah sebesar 20 % dari kapasitas/ kuota penerimaan calon peserta didik baru masing-masing sekolah;
        2. Dalam daftar rangking calon peserta didik baru yang diterima, nilai yang bersangkutan lebih tinggi dari nilai terendah (batas bawah) calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta yang dapat diterima pada sekolah bersangkutan.
      11. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu propinsi, atau antar propinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementrian Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.
    3. JUMLAH PESERTA DIDIK
      1. Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 25 siswa.
      2. Jumlah peserta didik TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 5 siswa.
      3. Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      4. Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      5. Jumlah peserta didik untuk SMP/MTs, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      6. Jumlah peserta didik untuk SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      7. Jumlah peserta didik untuk SMA/MA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      8. Jumlah peserta didik untuk SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      9. Jumlah peserta didik baru pada SMK per rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa untuk program TI dan maksimum 40 siswa untuk program non TI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar