VISI DAN MISI SMPN 17

VISI :

Membawa Anak Didik menjadi Siswa yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, Terampil dan Mandiri.

MISI:

Mewujudkan peningkatan sekolah yang berkualitas sesuai Kurikulum Peendidikan

Mewujudkan dan meningkatkan prestasi, kecakapan, dan ketrampilan yang memadai sesuai kemampuan sekolah serta sesuai perkembangan seni budaya.

Mewujudkan penyelanggaraan pendidikan selaras dengan kepribadian bangsa dan terbuka untuk mengikuti perkembangan kemajuan IPTEK

Minggu, 10 Juli 2011

PPDB di SMP Negeri 17

PPDB Online adalah sebuah sistem penerimaan siswa baru SMP maupun SMA yang bersifat online, transparant dan realtime. Data calon siswa yang mendaftar di sekolah tertentu akan digabungkan ke bank data, sehingga dapat ditampilkan melalui web yang dapat diakses di http://www.ppdbsolo.net dan melaui sms gateway 3011 (khusus pengguna Matrix, Mentari, dan IM3) dan 0856 4173 5588(All Operator) .
  1. DASAR DAN AZAS
    1. DASAR
      1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2);
      2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
      4. Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0491/U/1992, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
      10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
      11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa;
      12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
      13. Keputusan Mendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar dan MI ;
      14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten / Kota;
      15. Peraturan Mendiknas RI No. 45 tahun 2010, Tentang Krikteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      16. Peraturan Mendiknas RI No. 46 tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
      18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010, tentang Pendidikan;
      19. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah No. 481/20110/2010, Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011;
      20. Peraturan Walikota Surakarta No. 11 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta;
      21. Surat Edaran Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 634/C.C3/TU/2011, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD dan SMP Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2011/2012;
      22. Surat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 441/C.C3/DS/2011, Tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahun Pelajaran 2011/2012;
      23. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret, Nomor : 119/3.182.1, Nomor : 6722A/H27/KL/2010 Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Pemerintahan / Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Surakarta.
    2. ASAS :
      1. Obyektif , artinya bahwa PPDB, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan prosesnya dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai / prestasi siswa
      2. Transparan, artinya bahwa PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
      3. Akuntabel, artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
  2. KETENTUAN
    Ketentuan PPDB Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA)/ Busthanul Athfal (BA)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK LB); Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD LB); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP LB) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) Tahun Pelajaran 2011/2012 diatur sebagai berikut :
    1. Organisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga membentuk dan menetapkan kepanitiaan penerimaan peserta didik Tingkat Kota dengan struktur organisasi : Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
      2. Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan seksi – seksi yang dibutuhkan.
    2. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Calon peserta didik TK/RA/BA telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
      2. Calon peserta didik TKLB berusia minimal 4 tahun.
      3. Calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 6 – 12 tahun.
      4. Calon peserta didik kelas 1 SDLB telah berusia minimal 6 tahun.
      5. Calon peserta didik kelas VII SMP/MTs adalah :
        1. telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dan memiliki ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Keterangan Hasil UASBN atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SD atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A;
        3. berusia setinggi tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      6. Calon peserta didik kelas VII SMPLB adalah anak yang lulus SD/SDLB/MI dan memiliki Ijasah/SKHU.
      7. Calon peserta didik kelas X SMA/MA adalah sebagai berikut :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tinggimya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      8. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMALB adalah anak yang lulus SMP/SMPLB/MTs dan memiliki Ijasah/SKHU.
      9. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs, Daftar Nilai Ujian Sekolah, atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
        4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju.
      10. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (tidak tercatat sebagai penduduk Kota Surakarta) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Proporsi maksimal yang dapat diterima adalah sebesar 20 % dari kapasitas/ kuota penerimaan calon peserta didik baru masing-masing sekolah;
        2. Dalam daftar rangking calon peserta didik baru yang diterima, nilai yang bersangkutan lebih tinggi dari nilai terendah (batas bawah) calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta yang dapat diterima pada sekolah bersangkutan.
      11. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu propinsi, atau antar propinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementrian Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.
    3. JUMLAH PESERTA DIDIK
      1. Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 25 siswa.
      2. Jumlah peserta didik TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 5 siswa.
      3. Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      4. Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      5. Jumlah peserta didik untuk SMP/MTs, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      6. Jumlah peserta didik untuk SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      7. Jumlah peserta didik untuk SMA/MA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      8. Jumlah peserta didik untuk SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      9. Jumlah peserta didik baru pada SMK per rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa untuk program TI dan maksimum 40 siswa untuk program non TI.

Minggu, 26 Juni 2011

Senin, 20 Juni 2011

Perpisahan Sekolah 2011

Bertempat di gedung wayang orang Sriwedari, pada hari Senin, 20 Juni 2011, telah digelar perpisahan siswa kelas IX dengan menampilkan berbagai acara menarik. Acara diawali dengan tari gambyong oleh para siswi SMP N 17 . Sesaat kemudian, acara dilanjutkan dengan pembukaan, sambutan-sambutan, dan berbagai hiburan.

Dalam sambutannya, kepala sekolah, Bapak Prih Sasonodadi S.Pd, menyampaikan pesan agar para siswa kelas IX tidak berhenti untuk menuntut ilmu agar kelak benar-benar mampu memberikan pengabdian terbaik buat bangsa dan negara. Selain itu, kepala sekolah juga berpesan agar setelah lulus nanti, para alumni belajar lebih keras untuk mencapai cita-cita dan tetap membawa nama baik sekolah di mana pun berada dengan berperilaku yang baik sekaligus menunjukkan generasi masa depan yang berkarakter. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa sebelum memasuki acara gelar pentas dan seni siswa oleh Bp Sarno, S.Ag.

Usai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan pentas seni siswa. Secara umum, pentas seni menampilkan berbagai genre kesenian yang mengandung unsur tradisi, dan modern. Selain anak-anak, Bapak/Ibu guru juga berkenan untuk meramaikan acara dengan menyumbangkan beberapa lagu. Acara ini membuat suasana perpisahan berlangsung semarak. Seluruh siswa yang hadir, bapak/ibu guru, karyawan/karyawati sekolah, dan segenap tamu undangan memberikan aplaus meriah. Acara hiburan diakhiri dengan menampilkan pencak silat oleh anak kelas 7, 8 dan 9.



Acara perpisahan siswa kelas IX memang merupakan acara yang rutin digelar SMP N17 Surakarta setiap tahun. Selain untuk memberikan pesan dan kesan tersendiri buat para siswa kelas IX yang akan meninggalkan sekolah, acara ini juga dimaksudkan untuk mempererat tali silaturahmi antarkeluarga besar sekolah serta uji kemampuan berkesenian di atas panggung terbuka bagi siswa kelas VII dan VIII yang telah mengikuti kegiatan pengembangan diri selama satu tahun terakhir. Semoga acara seperti ini bisa terus dikembangkan sehingga mampu memacu siswa untuk tampil kreatif dalam mengembangkan potensi seni sesuai dengan bidang yang digelutinya.

Minggu, 19 Juni 2011

SMP Negeri 17 di Kreasso 2011

Solo – Dalam Opening Ceremony Kreatif Anak Sekolah Solo (Kreasso) 2011 Minggu (19/6) malam, XL kembali memberikan dukungan ajang pengembangan kreativitas generasi muda tersebut. Kreasso 2011 digelar tanggal 19-21 Juni 2011 di Ngarsopuro.

Suwandi Tjia, Marketing Manager XL Central Region, mengatakan, semangat di ajang Kreasso sebelumnya menjadi parameter XL dalam mendukung acara Kreasso ini. “Semoga kreativitas dan kualitas siswa-siswi sekolah terutama di Kota Solo dapat semakin meningkat, sehingga akan terus muncul ide-ide kreatif dalam bidang seni budaya oleh para siswa dan siswi Kota Solo dan merupakan wadah bagi pelajar untuk terus menggali kompetensi diri,” harapnya.

"Semoga masa yang akan datang anak-anak ini dapat mengembangkan diri menjadi generasi yang berprestasi dan berkualitas," tambahnya.






Selasa, 14 Juni 2011

3 Sekolah Jadi Contoh Pendidikan Karakter

Solo – Pendidikan karakter harus dipublikasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan hal tersebut ditekankan agar soft skill guru terlihat dan guru tersebut harus memiliki keterampilan, mengerti perkembangan kurikulum dan good soft skillnya. Hal tadi dikatakan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta, Sugiyanto yang ditemui Timlo.net di kantornya, Kamis (26/5).

“Guru itu harus memiliki pendidikan karakter dan harus menjadi suri tauladan,” pinta Sugiyanto. “Tugas yang guru dapat itu ya tentunya dari kepala sekolah dan pengawas sekolah,” imbuhnya.

Secata terpisah, Kepala Bidang Pemuda Dinas Dikpora Surakarta, Kelik Isnawan ditemui Timlo.net mengatakan, untuk guru sendiri, masalah pendidikan karakter yang saat ini jadi percontohan adalah SMP Negeri 17 Surakarta, SMA Negeri 8 Surakarta, dan SD Negeri Manahan. “Yang pernah saya ikut sertakan untuk sosialiasi yakni diperuntukkan untuk seluruh guru dan karyawan semuanya pernah ikut sosialisasi masalah pendidikan karakter ini,” ujarnya.

“Saya ingin memperkenalkan kembali tugas guru yang belum tersosialisasi, masalah implementasi pendidikan karakter yang mengembalikan fungi guru sebagai pendidik yang sebenarnya. 3 tugas guru itu ya mengajar, melatih, dan mendidik,” jelasnya ramah.

Menurutnya, tugas guru mengajar itu ya mentransformasikan ilmu pengetahuannya. Tugas guru melatih itu ya mentransformasikan keterampilannya, dan tugas guru mendidik itu ya mentransformasikan nilai-nilai. “Dari 3 fungsi itu ada yang terlupakan untuk peran guru, yaitu sebagai pendidik itu tadi. Artinya ini ketika sekolah mengimplementasikan itu guru harus menjadi suri tauladan, motivator, pengawas yang sehingga itu sesuai dengan filosofinya Ki Hajar Dewantara Ing Ngarso Sung Tulodo,” tandasnya.

“Jadi tadi 2 tugas sudah optimal, tapi yang mendidik itu belum,” tegasnya.

Ditanya bagaimana untuk perwujudannya, menurutnya, hal itu sudah diatur dalam penugasan kepala sekolah. Misalnya sekolah yang menyelenggarakan pendidikan karakter harus mengubah tata pola pendidikan. "Contohnya kalau upacara saat ini ada yang kurang, yakni menumbuhkan nasionalismenya itu harus dibenahi bagaimana caranya. Kalau masalah pelajaran agama yang hanya disampaikan dalam kelas saja, tetapi sekarang harus diubah dalam habitualnya,” paparnya semangat.

“Tata kelola pendidikan harus diubah untuk mengubah pendidikan karakter itu. Dan sejauh ini sekolah yang dalam taraf perubahan tata kelola yang sudah jalan yakni SMP Negeri 17 Surakarta. Guru ini yang harus difungsikan dan tabu hukumnya kalau ada tambahan insentif. Targetnya ini ada 2 tahun sejak tahun kemarin yang artinya semua sekolah itu sudah melakukan perubahan. Tahun ini yang akan dilakukan itu mengintennsifkan pada 3 sekolah yang menjadi piloting dan selanjutnya sosialisasi itu karena karakter guru belum menjadi contoh teladan bagi siswa tidak hanya dari guru saja tetapi juga dari staf, penjaga kantin dan sebagainya,” tutupnya.

Sabtu, 23 Oktober 2010

Anak-anak 17 Masuk SCTV

Dalam rangka memperingati ulang tahun balekambang, siswa2 smp negeri 17 diminta menampilkan karyanya, salah satunya adalah seni batik yang di asuh oleh Bp Bambang Budi. Mereka mempraktikan bagaimana membatik berbagai jenis kain dan kaos. Hampir sebagian besar batik yang dibuat maupun dipamerkan mengandung nilai seni tinggi karena motif-motifnya sudah jarang ditemukan di pasaran dewasa ini. Nah ketika sedang asik-asiknya berkarya, tiba-tiba serombongan kru SCTV mewancarai dan menampilkan langsung dalam acara Liputan 6 Siang.
Sungguh hal yang mengagetkan dan membanggakan. Akhirnya batik SMPN N 17 mulai diperkenalkan ke seluruh nusantara tanpa harus memasang iklan.
Untuk lebih lanjutkan silakan buka web berikut ini :
http://tv.liputan6.com/main/read/3/1040398/0/balekambang_taman_hiburan_rakyat