VISI DAN MISI SMPN 17

VISI :

Membawa Anak Didik menjadi Siswa yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, Terampil dan Mandiri.

MISI:

Mewujudkan peningkatan sekolah yang berkualitas sesuai Kurikulum Peendidikan

Mewujudkan dan meningkatkan prestasi, kecakapan, dan ketrampilan yang memadai sesuai kemampuan sekolah serta sesuai perkembangan seni budaya.

Mewujudkan penyelanggaraan pendidikan selaras dengan kepribadian bangsa dan terbuka untuk mengikuti perkembangan kemajuan IPTEK

Selasa, 02 Agustus 2011

Marhaban Ya Ramadhan

Banyak sekali keutamaan puasa pada bulan ramadhan yang dikabarkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. diantara keutamaan puasa ramadhan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa puasa juga diwajibkan atas ummat sebelum kita. Allah berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqoroh : 183)

Jika puasa bukan sebuah amalan yang agung, maka tidak mungkin puasa juga diwajibkan atas ummat-ummat sebelum kita. walaupun puasa mereka berbeda dengan puasa kita, artinya bukan pada bulan ramadhan yang diwajibkan atas mereka, akan tetapi amalan puasa itu tersendiri telah diwajibkan atas mereka yang menandakan bahwa amalan ini sangatlah agung.

2. Puasa adalah sebab diampuninya dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غُفِر له ما تقدم من ذنبه

Artinya : "Barang siapa yang puasa Ramadhan dengan iman dan pengharapan (pahala), diampuni dosa-dosa yang telah lampau." (Muttafaq 'Alaihi)

Iman maksudnya beriman dengan Allah dan ridho atas diwajibkannya puasa ramadhan. pengharapan yaitu mengharap balasan dan pahala dari Allah. Jika seseorang telah yakin dan ridho akan kewajibannya berpuasa serta tidak benci atas kewajiban puasa ramadhan, yakin terhadap pahala dan ganjaran yang akan didapat maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.

3. Bahwa pahala puasa tidak terikat dengan jumlah tertentu, akan tetapi pahalanya diberikan kepada orang yang berpuasa tanpa ada perhitungan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

كل عمل ابن آدم له يضاعَف الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف ، قال الله تعالى : إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به ، يَدَعُ شهوته وطعامه من أجلي

Artinya : "Semua amalan anak Adam untuknya dan dilipat gandakan setiap satu kebaikan (dianggap) sepuluh kali kebaikan tersebut dan dilipat gandakan menjadi 700 kali. Allah berfirman : Kecuali puasa, karena amalan itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. (disebabkan) meninggalkan sahwatnya dan makanannya demi Aku." (HR Muslim)

4. Dua kabahagiaan bagi orang yang berpuasa. yaitu kebahagiaan ketika berbuka puasa setelah menahan nafsu, lapar dan dahaga sehari penuh. dan kebahagiaan ketika menjumpai Allah diakherat dengan dimasukkannya kedalam surga-Nya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه

Artinya : "Untuk orang yang berpuasa dua kebahagiaan : kebahagiaan ketika berbuka puasa. dan kebahagiaan ketika menemui Tuhannya." (Muttafaq 'Alaihi)

5. Bahwa amalan puasa memberi syafaat kepada yang mengamalkannya. seperti Al-Qur'an yang memberi syafaat diakherat kepada orang yang membacanya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

الصيام والقرآن يشفعان للعبد يوم القيامة , يقول الصيام : أي رب منعتُه الطعام والشهوة فَشَفِّعْنِي فيه , ويقول القرآن : منعتُه النوم بالليل فَشَفِّعْنِي فيه , قال : فيشفعان

Artinya : "Puasa dan Al-Qur'an memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat. puasa berkata : Wahai Robb, aku telah menahannya dari makanan dan syahwat maka berikanlah syafaat. Al-Qur'an berkata : Wahai Robb, aku telah menahannya dari tidur dimalam hari maka berilah syafaat. Rosulullah berkata : maka keduanya memberi syafaat." (HR Ahmad, Ath-Thabrany dan Al-Hakim)

Itulah 5 keutamaan puasa ramadhan. dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan amalan puasa. dengan diwajibkannya amalan-amalan bukan saja memberikan pahala bagi kita, bahkan menjadikan kita sebagai makhluk yang utama dan penuh dengan masa depan yang cerah. semoga kita dijadikan sebagai hamba-hamba-Nya yang taat dan ridho dengan semua keputusan-Nya.

Senin, 01 Agustus 2011

KEGIATAN BULAN JULI

Rombongan tamu dari Swiss Mrs Nicole sedang belajar batik bersama pak Bambang dan siswa SMP N 17 Surakarta.Mereka diperkenalkan bagaimana memegang canting dan menuliskannnya dgn malam . Mereka begitu menikmati panasnya malam dan sulitnya menembuskan dalam kain mori. Siulakan kunjungi webnya http : // www.nicolecoppey.com

Dua kakak beradik , Timothee dan Domitille berkolaberasi memainkan tembang suwe ora jamu yg diiringi dengan gamelan. Mereka begitu terbiasa memegang instrumen gamelan bagai memegang alat musik moderen. Silakan kunjungi web mereka :
http://www.123musique.ch/4ygrecs/Classique/Accueil.html

Kepala Sekolah SMP N 17 memberikan kenang kenangan topeng batik kepada tamu rombongan dari Swiss

Setelah bermain gamelan mereka berpose bersama biar menjadi kenangan kita bersama

Selamat ! SMP Negeri 17 juga mendapatkan Character Award dalam rangka DIES NATALIS Universitas PGRI Semarang...

Selasa, 26 Juli 2011

Studi tour ke Museum dan Kraton

Museum ini didirikan pada masa pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosrodiningrat IV di dalem Kepatihan pada tanggal 28 Oktober 1890. Kanjeng Raden Adipati Sosrodiningrat IV pernah menjabat sebagai Patih Pakubuwono IX dan Pakubuwono X. Museum ini lalu dipindahkan ke lokasinya sekarang ini, Gedung Museum Radyapustaka di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, pada 1 Januari 1913. Kala itu gedung museum merupakan rumah kediaman seorang warga Belanda bernama Johannes Busselaar


Pura Mangkunegaran atau Puro Mangkunegaran dalam pelafalan bahasa Jawa, adalah salah satu istana yang ada di kota Solo, meskipun bentuknya lebih kecil dari Keraton Surakarta, namun keindahannya masih terlihat hinggaga sekarang. Seperti yang disebutkan di berbagai sumber, Pura Mangkunegaran dibangun setelah Perjanjian Salatiga di tahun 1757. Sama halnya seperti Keraton Surakarta, Pura Mangkunegaran juga mengalami perubahan pada arsitektur bangunannya, yang bisa dilihat dari percampuran gaya Eropa di beberapa bagian bangunan. Diperkirakan bentuk Pura Mangkunegaran yang sekarang ini dibangun oleh KGPAA Mangkunegara II yang memerintah antara tahun 1804-1866.

Di sini juga pengunjung diajak untuk menelurusi jejak sejarah dan peninggalan yang mengagumkan, karena selain bangunan yang indah, Pura Mangkunegaran juga menyimpan koleksi buku dan sastra. Semuanya tertata di Rekso Pustaka ( Rekso Pustoko, dalam lafal Jawa) yang dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro IV, untuk menjaga khazanah ilmu yang berkembang di Pura Mangkunegaran.

Pura Mangkunegaran ini terletak di pusat kota Solo, sehingga mudah untuk dijangkau dengan berbagai sarana transportasi. Tepatnya terletak diantara Jl. Ronggo Warsito, Jl. Kartini, Jl. Siswa dan Jl. Teuku Umar.

Minggu, 10 Juli 2011

Pengumuman PPDB




PPDB di SMP Negeri 17

PPDB Online adalah sebuah sistem penerimaan siswa baru SMP maupun SMA yang bersifat online, transparant dan realtime. Data calon siswa yang mendaftar di sekolah tertentu akan digabungkan ke bank data, sehingga dapat ditampilkan melalui web yang dapat diakses di http://www.ppdbsolo.net dan melaui sms gateway 3011 (khusus pengguna Matrix, Mentari, dan IM3) dan 0856 4173 5588(All Operator) .
  1. DASAR DAN AZAS
    1. DASAR
      1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2);
      2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
      4. Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
      6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0491/U/1992, tentang Pendidikan Luar Biasa;
      9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
      10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
      11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa;
      12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
      13. Keputusan Mendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar dan MI ;
      14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten / Kota;
      15. Peraturan Mendiknas RI No. 45 tahun 2010, Tentang Krikteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      16. Peraturan Mendiknas RI No. 46 tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
      17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
      18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010, tentang Pendidikan;
      19. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah No. 481/20110/2010, Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011;
      20. Peraturan Walikota Surakarta No. 11 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta;
      21. Surat Edaran Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 634/C.C3/TU/2011, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD dan SMP Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2011/2012;
      22. Surat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 441/C.C3/DS/2011, Tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahun Pelajaran 2011/2012;
      23. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret, Nomor : 119/3.182.1, Nomor : 6722A/H27/KL/2010 Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Pemerintahan / Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Surakarta.
    2. ASAS :
      1. Obyektif , artinya bahwa PPDB, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan prosesnya dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai / prestasi siswa
      2. Transparan, artinya bahwa PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
      3. Akuntabel, artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
  2. KETENTUAN
    Ketentuan PPDB Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA)/ Busthanul Athfal (BA)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK LB); Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD LB); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP LB) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) Tahun Pelajaran 2011/2012 diatur sebagai berikut :
    1. Organisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga membentuk dan menetapkan kepanitiaan penerimaan peserta didik Tingkat Kota dengan struktur organisasi : Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
      2. Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan seksi – seksi yang dibutuhkan.
    2. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru.
      1. Calon peserta didik TK/RA/BA telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
      2. Calon peserta didik TKLB berusia minimal 4 tahun.
      3. Calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 6 – 12 tahun.
      4. Calon peserta didik kelas 1 SDLB telah berusia minimal 6 tahun.
      5. Calon peserta didik kelas VII SMP/MTs adalah :
        1. telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dan memiliki ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Keterangan Hasil UASBN atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SD atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A;
        3. berusia setinggi tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      6. Calon peserta didik kelas VII SMPLB adalah anak yang lulus SD/SDLB/MI dan memiliki Ijasah/SKHU.
      7. Calon peserta didik kelas X SMA/MA adalah sebagai berikut :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tinggimya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
      8. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMALB adalah anak yang lulus SMP/SMPLB/MTs dan memiliki Ijasah/SKHU.
      9. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK :
        1. telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijasah/SKHU;
        2. memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs, Daftar Nilai Ujian Sekolah, atau Daftar Nilai Ujian Persamaan lulus SMP atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B;
        3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
        4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju.
      10. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (tidak tercatat sebagai penduduk Kota Surakarta) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Proporsi maksimal yang dapat diterima adalah sebesar 20 % dari kapasitas/ kuota penerimaan calon peserta didik baru masing-masing sekolah;
        2. Dalam daftar rangking calon peserta didik baru yang diterima, nilai yang bersangkutan lebih tinggi dari nilai terendah (batas bawah) calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta yang dapat diterima pada sekolah bersangkutan.
      11. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu propinsi, atau antar propinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementrian Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.
    3. JUMLAH PESERTA DIDIK
      1. Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 25 siswa.
      2. Jumlah peserta didik TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 5 siswa.
      3. Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      4. Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      5. Jumlah peserta didik untuk SMP/MTs, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      6. Jumlah peserta didik untuk SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      7. Jumlah peserta didik untuk SMA/MA, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 36 siswa.
      8. Jumlah peserta didik untuk SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas, maksimum 8 siswa.
      9. Jumlah peserta didik baru pada SMK per rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa untuk program TI dan maksimum 40 siswa untuk program non TI.

Minggu, 26 Juni 2011

Senin, 20 Juni 2011

Perpisahan Sekolah 2011

Bertempat di gedung wayang orang Sriwedari, pada hari Senin, 20 Juni 2011, telah digelar perpisahan siswa kelas IX dengan menampilkan berbagai acara menarik. Acara diawali dengan tari gambyong oleh para siswi SMP N 17 . Sesaat kemudian, acara dilanjutkan dengan pembukaan, sambutan-sambutan, dan berbagai hiburan.

Dalam sambutannya, kepala sekolah, Bapak Prih Sasonodadi S.Pd, menyampaikan pesan agar para siswa kelas IX tidak berhenti untuk menuntut ilmu agar kelak benar-benar mampu memberikan pengabdian terbaik buat bangsa dan negara. Selain itu, kepala sekolah juga berpesan agar setelah lulus nanti, para alumni belajar lebih keras untuk mencapai cita-cita dan tetap membawa nama baik sekolah di mana pun berada dengan berperilaku yang baik sekaligus menunjukkan generasi masa depan yang berkarakter. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa sebelum memasuki acara gelar pentas dan seni siswa oleh Bp Sarno, S.Ag.

Usai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan pentas seni siswa. Secara umum, pentas seni menampilkan berbagai genre kesenian yang mengandung unsur tradisi, dan modern. Selain anak-anak, Bapak/Ibu guru juga berkenan untuk meramaikan acara dengan menyumbangkan beberapa lagu. Acara ini membuat suasana perpisahan berlangsung semarak. Seluruh siswa yang hadir, bapak/ibu guru, karyawan/karyawati sekolah, dan segenap tamu undangan memberikan aplaus meriah. Acara hiburan diakhiri dengan menampilkan pencak silat oleh anak kelas 7, 8 dan 9.



Acara perpisahan siswa kelas IX memang merupakan acara yang rutin digelar SMP N17 Surakarta setiap tahun. Selain untuk memberikan pesan dan kesan tersendiri buat para siswa kelas IX yang akan meninggalkan sekolah, acara ini juga dimaksudkan untuk mempererat tali silaturahmi antarkeluarga besar sekolah serta uji kemampuan berkesenian di atas panggung terbuka bagi siswa kelas VII dan VIII yang telah mengikuti kegiatan pengembangan diri selama satu tahun terakhir. Semoga acara seperti ini bisa terus dikembangkan sehingga mampu memacu siswa untuk tampil kreatif dalam mengembangkan potensi seni sesuai dengan bidang yang digelutinya.